SUMPAH KARATE : 1.Sanggup Memelihara Kepribadian 2. Sanggup Patuh Pada Lejujuran 3. Sanggup Mempertinggi Prestasi 4. Sanggup Menjaga Sopan Santun 5. Sanggup Menguasai Diri

Selasa, 01 November 2011

Tata Tertib dan Disiplin Latihan

TATA TERTIB 
DAN DISIPLIN LATIHAN

1. Setiap anggota harus hadir selambat-lambatnya 15 menit sebelum latihan.



2. Memasuki/keluar tempat latihan wajib member hormat pada tempat latihan.


3. Apabila datang terlambat, anggota baru dapat mengikuti latihan setelah memberi hormat kepada pelatih.

4. Setiap anggota harus mengenakan pakaian Karate dengan rapi serta merapikan perlengkapan pribadi yang dibawanya.

5. Karateka harus berpenampilan sopan, bagi perempuan yang tidak berkerudung rambut yang panjang harus diikat rapi serta kuku tangan dan kaki tidak dalam keadaan panjang dan selalu bersih.

6. Tidak dibenarkan memakai kalung, cincin, gelang, anting ceplik/panjang, jam tangan dan aksesoris rambut/kerudung yang terbuat dari logam yang dapat membahayakan baik diri sendiri maupun orang lain selama latihan.

7. Tidak diperbolehkan makan diwaktu latihan (setiap anggota diharapkan telah makan minimal 2 (dua) jam sebelum latihan).

8. Setiap anggota harus patuh dan hormat kepada pelatih dan tingkatan sabuk yang lebih tinggi/diatasnya.

9. Karateka harus selalu tertib dalam melakukan upacara, latihan dan waktu istirahat (tidak diperbolehkan memasuki ruangan lain selain ruang ganti pakaian dan ruangan latihan yang telah tersedia).

10. Setiap Karateka wajib memelihara dan menjaga kebersihan dan keutuhan tempat latihan serta lingkungan disekitarnya (membuang sampah pada tempatnya).

11. Karateka dilarang meninggalkan latihan tanpa seijin pelatih yang sedang memimpin latihan (bila Karateka ingin meninggalkan latihan karena suatu keperluan, misalnya hendak sembahyang, ulangan/ujian disekolah atau urusan keluarga, Karateka dapat meninggalkan latihan setelah memberitahukan kepada pelatih).

12. Apabila Karateka tidak dapat hadir dalam latihan, wajib memberi kabar berupa surat keterangan/Telpon/SMS dari orang tua atau menitipkan pesan kepada Karateka lain yang hadir dalam latihan.

13. Para anggota INKAI Ranting Koramil 05/Weru Dojo Kec. Weru dan Ranting SMPN I Weru yang tidak hadir selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa memberi kabar, akan dikenakan sanksi disipliner.

14. Membayar iuran bulanan selambat-lambatnya pada minggu ke-3 pada bulan tersebut bagi yang terlambat sampai bulan berikutnya maka akan diberikan sanksi sesuai ketentuan.

15. Apabila akan melaksanakan ujian kenaikan tingkat/sabuk wajib melunasi iuran bunanan selama 1 semester (6 bulan) bagi yang belum lunas.

16. Keberatan dalam pembayaran iuran harap disampaikan kepada pelatih (Sinpei Heri P.)

Weru,     Nopember 2011
Pengurus INKAI Ranting Koramil 05/Weru

TTD

Heri Purwanto

Tidak ada komentar:

Posting Komentar